Sebelum Mengunduh Lagu di Internet, Baca Dulu Aturan Hukumnya




Kemajuan teknologi saat ini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan segala informasi mulai dari informasi pendidikan sampai dengan hiburan. Melalui internet orang bisa mengakses hiburan dengan mudah. Contohnya Meita, murid kelas X SMA favorit di Jakarta, yang tidak mau ketinggalan informasi boyband K-Pop kesayangannya. Meita hobby memposting informasi terbaru tentang boysband favoritnya tersebut di blog pribadinya. Apapun informasi tentang boysbandnya, dari informasi tentang kegiatan mereka, hobby mereka bahkan sampai ke video klip musik ataupun Mp3 audio lagu-lagu mereka lengkap sekali di blognya. Namun orang yang membaca blognya tidak bisa mengunduh file tersebut karena Meita sengaja tidak menampilkan fitur mengunduh di dalam blognya. Meita biasanya mengunduh file video/audio dari situs-situs download gratis maupun berbayar dan mengunggahnya di blog pribadinya. Sewaktu pelajaran ICT di sekolahnya membahas mengenai HAKI Meita pun penasaran, apakah perbuatannya mengunduh lagu di situs dan mengunggahnya di blog pribadinya bertentangan dengan hukum toh ia melakukan bukan untuk kepentingan komersil?

Apa ya dasar Hukumnya?

Dasar hukumnya adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (untuk memudahkan kita sebut “UUHC” yaa…). Pasal 1 UUHC menyebutkan bahwa:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Apa saja yang dilindungi di dalam hak cipta?



Menurut Pasal 12 UUHC Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang meliputi:
Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan tersebut dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. Perlindungan termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Namun menurut Pasal 13 UUHC No. 19 Tahun 2002 ada juga ciptaan yang tidak memiliki Hak Cipta yaitu hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Perbuatan bagaimana yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak Cipta?

Menurut pasal 14 UUHC N. 19 Tahun 2002 perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta yaitu:
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut

sifatnya yang asli;
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga

Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus

disebutkan secara lengkap.




Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, maka perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta menurut Pasal 15 UUHC No. 19 Tahun 2002 yaitu:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak

merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.



Bagaimana dengan perbuatan Meita yang mengunduh lagu lewat situs dan mengunggah ke dalam blognya?

Di dalam pasal UUHC pasal 1 tadi disebutkan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu. Hak eksklusif ini hanya diperuntukkan bagi pemegangnya (Pemegang Hak Cipta) sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dengan kata lain tanpa izin dari penciptanya, mengumumkan atau memperbanyak yang dilakukan oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.



Yang dimaksud dengan “Pengumuman” disini adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan “Perbanyakan” adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer .



Perbuatan Meita mengunduh video/ lagu dari situs download dikategorikan dalam perbuatan “Perbanyakan” demikian pula pada saat Meita mengunggah video/ lagu tersebut ke dalam blognya sehingga banyak orang bisa melihat/ mendengarkannya, perbuatan Meita ini termasuk dalam perbuatan “pengumuman”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC lebih jauh menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.



Walaupun perbuatan Meita melakukan perbanyakan dan pengumuman tidak untuk mencari profit/keuntungan, tetapi jika perbuatannya merugikan” kepentingan ekonomis yang wajar” dari pemegang hak cipta, maka perbuatan Meita dapat dianggap melanggar hak cipta. Mengapa? Karena di dalam hak cipta, yang dipermasalahkan bukan cuma apakah tujuan mengunduh/mengunggah untuk kepentingan komersial atau tidak, tapi juga apakah perbuatan mengunduh/mengunggah tersebut merugikan kepentingan yang wajar (terutama kepentingan ekonomi) dari pemegang hak cipta atau tidak.


Apa sanksi hukum bagi pelanggar hak cipta?


Para pelaku pelanggaran hak cipta dapat dijerat pidana sesuai dengan Pasal 72 ayat 1 UUHC No. 19 Tahun 2002 yaitu pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,– (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,– (lima miliar rupiah).


Nah Pembaca, ada baiknya pikir-pikir dahulu sebelum mengunduh/mengunggah lagu di internet. Alih-alih hanya ingin menyalurkan hobby akhirnya malah mengantar kita masuk ke bui.

Referensi:

UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

sumber :www.hukumonline.com

Categories:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

Feedjit